WARTANESIA – Seorang imam sekaligus guru ngaji di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, berinisial AS (58) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial D (11).
Berdasarkan pengakuan ibu korban MM (39), peristiwa itu bermula ketika D diajak ke rumah AS untuk memasak pisang goreng bersama anaknya Z (11), pada Jumat (31/05/2024). D dan Z yang saat itu sedang berbaring di kamar didatangi oleh AS yang juga ikut nimbrung bersama mereka.
AS pada saat itu mengeluh di kamar tersebut banyak nyamuk. Dirinya kemudian meminta anaknya Z untuk membakar anti nyamuk. Namun, Z rupanya tidak mau diperintah ayahnya. D kemudian menawarkan diri untuk mengambil dan membakar obat nyamuk yang saat itu berada di dalam buffet.
Ketika D sedang mengambil obat nyamuk di dalam buffet, AS kemudian mengikuti dan memeluk D dari belakang. Dirinya mulai melakukan tindakan tak senonoh, hingga diduga memasukan jarinya ke dalam kemaluan D.
Korban D yang saat itu kaget dengan apa yang dilakukan oleh AS kemudian berteriak “Aduh”. Ia kemudian meminta untuk diantarkan oleh Z pulang ke rumahnya.
Dari keterangan ibu korban, AS juga sebelumnya diduga pernah mencium D di bagian pipi kiri dan kanan, jidat dan bibir. Selain sebagai guru ngaji, AS juga sering mengajari D membawa sepeda motor.
Selang beberapa waktu, tepatnya pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024, D dan Z beradu argumen hingga D akhirnya mengeluarkan kalimat “Ngana pe papa olo jaga ba ini pa kita”. Kalimat tersebut rupanya didengar oleh istri AS. Pada saat itu, istri AS diduga memarahi dan mengancam jika apa yang dikatakan oleh D tersebut tidak benar maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
D yang merasa diancam kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan kepada ibunya MM. Saat itu sang ibu menyuruh D untuk mandi terlebih dahulu.
Pukul 19.30 Wita, D bersama kedua orang tuanya yakni MM dan H (38) kemudian pergi ke rumah AS untuk menanyakan hal yang sudah terjadi pada D. Merasa tak puas dengan jawaban AS dan istrinya yang diduga lebih mementingkan arisan ketimbang persoalan ini, D bersama kedua orang tuanya kemudian pulang ke rumah mereka.
Usai pertemuan tersebut, MM dan H masih menunggu itikad baik dari AS dan istrinya untuk menyelesaikan masalah ini. Namun AS dan istrinya diduga cuek dan merasa tidak terjadi apa-apa. MM kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Pohuwato pada tanggal 20 Juni 2024.
Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum Korban, Adv. Sri Yuliyana Monoarfa, SH., CLSP., CPSP., CBC., mengatakan jika perkara tersebut telah dilaporkan oleh kliennya di Mapolres Pohuwato.
“Iya sudah dilaporkan pada tanggal 20 Juni kemarin. Klien saya juga sudah dilakukan BAP awal,” tutur Adv. Sri Yuliyana.
Sementara itu, pihak Polres Pohuwato melalui Kasie Humas, IPTU Hany Dayoh mengatakan bahwa, pihaknya masih akan melakukan kroscek terlebih dahulu ke Unit PPA.
“Saya cek besok sama Kanitnya (PPA),” jawab Hany singkat. (Rik)