Terima Masa Aksi Ancam, Ini Kata Beni Nento

WARTANESIA – Sejumlah massa aksi dari Aliansi Anak Cucu Penambang Menggugat (Ancam) mendatangi kantor DPRD Pohuwato pada Senin (24/6/2024) untuk menyampaikan tuntutan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Aksi demonstrasi berlangsung di depan gedung DPRD Pohuwato sekitar pukul 11:45 WITA. Koordinator aksi, Rusli Laki, menyampaikan orasinya dan menuntut agar pemerintah segera merealisasikan WPR dan IPR.

banner 468x60

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Beni Nento, mengatakan bahwa WPR sudah ada sejak lama, namun IPR belum ada. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawalan bersama Kementerian ESDM ke lokasi pertambangan yang akan terkena WPR dan IPR.

“Perlu kami sampaikan, terkait WPR ini sudah ada sejak lama tinggal IPRnya. Minggu yang lalu kami telah melakukan pengawalan sampai ke atas bersama teman-teman dari Kementerian ESDM dan salah satu bentuk keseriusan dari pemerintah,” tuturnya.

Setelah memberikan tanggapannya, Beni Nento menerima tuntutan tertulis dari massa aksi. (Wn)

banner 468x60