Mahalnya UKT Menambah Sulitnya Generasi Meraih Pendidikan

Oleh : Anisa Ibrahim (Aktivis Muslimah Gorontalo)

Meraih pendidikan tinggi adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh setiap generasi. Berbagai macam upaya dilakukan untuk bisa masuk ke perguruan tinggi yang diidamkan. Tidak jarang para siswa belajar mati-matian untuk bisa memenuhi kriteria nilai untuk masuk ke perguruan tersebut. Para orang tua pun tidak kalah semangatnya untuk bekerja pontang-panting, Harta pun rela di jual asal anaknya bisa meraih mimpinya menjadi sarjana.

Namun sayangnya, gelar sarjana yang didambakan nampaknya akan sulit atau bahkan mustahil diraih oleh sebagian orang. Apalagi ditambah dengan pemberitaan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menghebohkan masyarakat. Biaya kuliah hari ini memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, namun ditambah dengan kenaikan UKT tersebut makin menambah kesulitan masyarakat mendapatkan pendidikan tinggi.

banner 468x60

Polemik kenaikan UKT terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), seperti di di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

kenaikan UKT yang kian hari kian melejit, tentunya diprotes banyak mahasiswa PTN. Mereka menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT dan mencari solusi yang lebih pro rakyat.

Berbagai protes dari mahasiswa terkait kenaikan UKT tersebut, mahasiswa baru dari Unsoed mengajukan keberatan atas kenaikan UKT hingga 100%. Nilai tersebut dianggap tidak masuk akal, apalagi baru disampaikan beberapa saat sebelum daftar ulang.

Setelah kabar ini viral, pihak Unsoed akhirnya menerbitkan peraturan terkait UKT terbaru yang tertuang dalam Peraturan Rektor No. 9/2024. Isi aturan tersebut menerangkan bahwa pihak Unsoed tetap akan menyediakan UKT Level 1 dan 2, yaitu Rp500.000 dan Rp1.000.000 untuk 20% mahasiswa. (Kompas, 3-5-2024).

Selain Unsoed, mahasiswa UGM juga melakukan unjuk rasa bersamaan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional. Mereka mengungkapkan mayoritas mahasiswa UGM merasa keberatan dengan UKT saat ini.

Dari survei yang dilakukan terhadap 722 mahasiswa angkatan 2023, sebanyak 70,7% merasa keberatan dengan UKT yang ada. Dari jumlah yang keberatan, 52,1 persennya mengajukan peninjauan kembali UKT. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan berbagai cara agar tetap kuliah. Di antaranya, 93 mahasiswa yang mencari beasiswa, 65 mahasiswa mencari pinjaman, dan 34 mahasiswa menggadaikan atau menjual barang berharganya. (Tempo, 2-5-2024).


Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI Herianto menyatakan, aliansi mahasiswa ini mengancam akan mogok kuliah untuk menuntut revisi aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, soal UKT.

Protes mengenai UKT mahal ini pun diperkeruh dengan respons dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).


Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan, kuliah atau pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier. Tjitjik menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA. Oleh sebab itu, pemerintah tidak memprioritaskan pendanaan bagi perguruan tinggi.

Salah satu alasan Kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) merupakan PTN berstatus badan hukum publik yang otonom. PTN tersebut tidak mendapatkan biaya pendidikan secara penuh dari pemerintah sebagaimana sebelumnya. Alhasil, mereka harus mencari pembiayaan sendiri untuk operasional kampus.

Oleh karena itu, masuklah korporasi untuk melakukan investasi di PTN sehingga saat ini kita bisa menemukan PTN yang punya usaha restoran, penyewaan gedung, dan lainnya.

Tidak hanya melakukan usaha, agar biaya kuliah tercukupi, pihak PTN juga menaikkan biaya kuliah mahasiswa. Biaya inilah yang kita kenal sebagai UKT. Jadi, UKT merupakan konsekuensi logis dari penerapan status PTN-BH. Hanya saja, PTN-BH jadi serba salah. Jika UKT naik, mahasiswa protes, padahal biaya kuliah makin lama makin mahal.

Kalau tidak dinaikkan, operasional kampus juga susah. Padahal pendidikan adalah salah satu bidang strategis yang akan menentukan masa depan dan kemajuan bangsa. Oleh karenanya, apabila da kesulitan masyarakat untuk meraih pendidikan, berarti ada yang salah.

Hal ini memang dikarenakan pada penerapan aturan kehidupan kapitalisme yang hanya berfokus bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Hasilnya pun pendidikan menjadi ajang komersialisasi, sebagai ladang bisnis. Penerapan kapitalisme pada dunia pendidikan juga menghilangkan peran negara sebagai penanggung jawab penuh dalam mengelola PTN.

Inilah konsekuensi ketika negeri mayoritas berpenduduk muslim ini keukeuh ingin menerapkan aturan yang melegalkan manusia membuat hukum yang bertentangan dengan aturan islam dan merugikan rakyat banyak.

Islam memang bukan hanya sekedar agama ritual belaka, tapi Islam adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia. islam memiliki konsep sendiri dalam menyelenggarakan pendidikan. Islam memandang bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat.

Sudah menjadi kewajiban negara memenuhi tanggung jawabnya. Cara negara menjalankan tanggung jawab adalah menyelenggarakan pendidikan sesuai syariat. pemerintah wajib menjamin setiap rakyat mendapatkannya.


Islam mempunyai konsep pendidikan harus merata dan tidak mahal sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya banyak untuk menempuh PT.

Konsep keuangan Islam menjadi andalan untuk mendapatkan pemasukan yang besar. Baitulmal akan menjadi penyelenggara keuangan yang akan mengatur pemasukan dan pengeluaran, termasuk biaya pendidikan. Kas baitulmal diperoleh dari pembayaran jizyah, kharaj, fai, ganimah, pengelolaan SDA, dan lainnya. Dengan begitu, negara tidak perlu menarik biaya pendidikan dari rakyat.

Apabila baitulmal tidak mampu mencukupi biaya pendidikan, negara akan mendorong kaum muslim untuk menginfakkan hartanya.

Jika hal itu belum cukup, kewajiban pembiayaan untuk pendidikan akan beralih kepada seluruh kaum muslim (yang mampu). Berkaitan dengan korporasi, Islam melarang negara mengalihkan tanggung jawab pembiayaan pada mereka.


Dengan demikian, hanya Islam yang dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik untuk masyarakat. Islam akan mengoptimalkan pembiayaan negara terlebih dahulu agar kegiatan pendidikan terus berjalan. Wallahualam..

banner 468x60