UU ASN Disahkan, Status Honorer Berakhir di Desember 2024

WARTANESIA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan penghapusan status tenaga honorer pada tahun 2024.

Masalah tenaga honorer itu diatur dalam Pasal 67 RUU ASN. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

banner 468x60

Berikut kutipan pasal tersebut :

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Menteri PANRB Azwar Anas memastikan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan dihapus pada tahun ini. Dirinya juga menegaskan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN menjadi salah satu agenda dari revisi UU ASN.

“Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang Insyaa Allah akan ada titik temu,” lanjutnya.

Komisi II DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa RUU ASN untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang digelar di Komisi II tanggal 26 September 2023.

DPR kemudian resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan lewat Rapat Paripurna DPR, Selasa (03/10/2023).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU ASN ini dihadiri langsung perwakilan pemerintah yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. Ada juga jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan. (rik)

banner 468x60