Tegas! Iwan Khan Tagih Hak Masyarakat Popayato di PT IGL

WARTANESIA – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Iwan Khan, kesal dengan pihak PT Inti Global Laksana (IGL) yang hingga saat ini belum merealisasi perkebunan plasma milik masyarakat Popayato.

Hal itu diungkapkan Iwan saat RDP Komisi Gabungan DPRD Pohuwato bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini sejumlah Pimpinan OPD, Pihak PT IGL, PT BJA, PT BTL, LSM Labrak, Badan Pertanahan.

banner 468x60

Dalam RDP yang digelar di Ruang Rapat DPRD Pohuwato tersebut, Iwan mempertanyakan kapan realisasi 20% perkebunan plasma akan dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Apa yang didapat masyarakat? Kalau modelnya seperti ini, kasihan masyarakat. Jadi jangan terlalu berlama-lama, harus sekarang bapak sampaikan kapan plasmanya?” tegas Iwan, Senin (02/10/2023).

Menurut Iwan, perusahaan saat ini sudah mengelolah dan mendapatkan hasil selama beroperasi di Kecamatan Popayato. Dirinya juga menagih janji perusahaan yang katanya akan membuatkan koperasi.

“Pihak perusahaan harus jelaskan ini. Kemarin-kemarin perusahaan bilang nanti akan dibuatkan koperasi, undang ini undang itu, sampai dunia hari ini tidak ada,” lanjutnya dengan nada kesal.

Diketahui, PT IGL memperoleh ijin usaha di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, sejak tahun 2011. Awalnya, PT IGL bergerak di bidang industri kelapa sawit, namun sejak 2020 beralih ke tanaman gamal dan kaliandra. (rik)

banner 468x60