WARTANESIA – Setelah beberapa waktu lalu ditutup, rupanya pemilik tempat hiburan malam (kafe) di Kecamatan Randangan masih bersikeras untuk membuka usaha milik mereka.
Padahal penutupan tempat hiburan malam tersebut berdasarkan Instruksi Bupati Nomor : 800/SATPOL-PP/PGM/77/5/2023. Alih-alih ditutup, para pemilik kafe justru makin menggila.
Teranyar, kafe tersebut jadi lokasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang suami asal Desa Motolohu, berinisial US alias Cok, kepada istrinya FW alias Tri.
Kejadian bermula ketika Tri mencari-cari keberadaan Cok yang tak pulang. Tri kemudian berinisiatif untuk mencari di kafe tersebut. Na’as, Tri malah menemukan Cok sedang tidur di kamar yang ada di kafe itu.
Keduanya pun bertikai di kafe tersebut. Tri mengalami luka di bagian bibir. Merasa sakit hati dan mendapat kekerasan, Tri lantas mengadukan peristiwa tersebut ke Kepala Desa Motolohu.
Kejadian tersebut memicu amarah dari pihak keluarga dan kaum ibu-ibu. Mereka beramai-ramai datang ke lokasi kejadian untuk menuntut sang suami dan meminta agar kafe tersebut ditutup.
Camat Randangan, Saharudin Saleh, ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya mengatakan, tempat kejadian (kafe) tersebut seharusnya belum beroperasi, sesuai dengan Intruksi Bupati.
“Pasca ditutup oleh Satpol, warung remang-remang itu buka lagi. Saya sudah minta untuk ditutup, begitu juga Satpol PP. Karena sejauh ini belum ada pencabutan instruksi Bupati Pohuwato,” kata Saharudin.
Lebih lanjut, kata Saharudin, dirinya akan membawa aspirasi yang disampaikan oleh ibu-ibu tersebut kepada Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga.
“Kami akan membawa apa yang diaspirasikan oleh ibu-ibu ini ke Pak Bupati,” tandasnya. (rik)