WARTANESIA – Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Pohuwato, Usman Hadis Bay, angkat bicara terkait persoalan yang menjadi pembahasan di RDP DPRD Pohuwato, yakni PPPK yang meninggal dunia.
Menurut Usman, pihak keluarga seharusnya menuntut hak yang harus didapatkan oleh Erni Bagoe (Almarhumah) di Taspen dan bukan di BPJS Ketenagakerjaan.
Hak yang dituntut oleh pihak keluarga berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Kedua hak tersebut menjadi tanggung jawab dari Taspen sebab yang melakukan pemotongan gaji adalah dari Taspen itu sendiri.
“Di gaji mereka itu ada potongan JKK dan JKm. Ternyata ada kesalah pahaman tadi, yang dituntut itu salah alamat. Mereka menuntut di BPJS Ketenagakerjaan, padahal seharusnya yang di tuntut adalah Taspen,” papar Usman, Selasa (29/08/2023).
Usman mengatakan jika BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan KORPRI, sebab yang menandatangani MoU adalah KORPRI. Dimana penandatanganan MoU keduanya baru berlangsung pada tanggal 23 Agustus 2023, bertepatan dengan hari meninggalnya Almarhumah Erni Bagoe.
“Ibu itu meninggal pada tanggal 23 Agustus itu dan pihak keluarga mengatakan jika Almarhumah sudah membayar iuaran KORPRI, padahal bukan iuran KORPRI yang dibayar, melainkan pemotongan JKK dan JKm Taspe,” lanjut Usman.
“Maka yang bertanggungjawab itu Taspen, bukan KORPRI apalagi BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Usman seraya menambahkan.
Lebih lanjut, kata Usman, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan KORPRI terkait JKK dan JKm PPPK itu baru akan berlangsung pada bulan September mendatang.
“Jadi pemotongan iuran KORPRI in baru akan berlangsung bulan depan, tanggal 1 September. Ketika dia membayar iuran KORPRI maka otomatis dia akan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (rik)