WARTANESIA – Di tengah ketidak pastian nasib masyarakat penambang emas di wilayah Kabupaten Pohuwato terkait percepatan IPR (Izin Pertambangan Rakyat), keberadaan KUD Dharma Tani Marisa dipertanyakan.
Tidak hanya IPR, terombang-ambingnya status alih profesi terhadap masyarakat penambang di wilayah konsesi milik Pani Gold Project oleh perusahaan, semakin membuat penambang geram.
Seperti diutarakan oleh salah satu penambang, Fengky Tantu. Melalui akun media sosial Facebook.
“Klu bole satu kali dg dpe nama KUD darma tani mo tutup.. karna tdk ada guna beridentitas Koprasi darma tani marisa untuk mensejahterakan masyarakat pohuwato…
Yg ada hanya identitas koprasi hanya kepentingan kelompok…. persi pengurus..” tulisnya.
Ketika dikonfirmasi, hal tersebut dilakukannya sebagai bentuk kebuntuan yang kini dihadapi masyarakat penambang.
“Ini KUD apa fungsinya. Bubarkan saja. Mereka hanya mengambil keuntungan atas kerjasama dengan perusahaan. Tapi selama ini tidak pernah hadir saat torang penambang butuhkan. Mereka untung besar,” (revisi), tegas Fengky, Minggu (13/8/2023).
Untuk diketahui, lsudah lebih dari 3 bulan, proposal alih profesi yang diajukan masyarakat penambang di wilayah konsesi milik Pani Gold Project (PGP), belum juga menemui titik terang.
Dari data yang disampaikan oleh Kesbangpol Pohuwato, total terdapat 2.135 proposal alih profesi yang telah tervalidasi. (Lan)