WARTANESIA – Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis panah wayer kembali terjadi di Hotel Tanjung, Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Rabu (26/07/2023), pada pukul 03.40 Wita, dini hari.
Korban diketahui berinisial MM (35) dan IS (32). Adapun pelaku berinisial IB (24), ZN (16), IP (22) dan MA (22). Sementara saksi dalam peristiwa tersebut adalah NM yang berstatus sebagai resepsionis Hotel Tanjung dan FS.
Kejadian bermula ketika MM bersama dengan FS mengantarkan IS ke Hotel Tanjung. Tiba di Hotel Tanjung, MM turun dari mobil dan langsung berbicara dengan 2 (dua) perempuan dan beberapa orang laki-laki yang tidak diketahui namanya.
Setelah FS yang berada dalam mobil didatangi oleh seorang perempuan dan di paksa untuk masuk kedalam kamar hotel dan berhubungan. Setelah berhubungan, FS dimintai uang, namun dirinya mengaku tidak memiliki uang, sehingga perempuan yang diketahui berinisial PK (18) tersebut langsung memukul (tampar) FS.
Melihat kejadian tersebut, MM turun dari mobil dan langsung membela FS. Selanjutnya IS langsung mengamankan FS ke dalam mobil karena sudah terjadi adu mulut.
Tiba-tiba ZN melepaskan panah wayer kearah mobil dan mengenai tangan dari IS dan punggung dari MM. Setelah itu IS langsung pergi meninggalkan lokasi, akan tetapi MM saat itu tidak sempat naik ke mobil dikarenakan sudah dikeroyok oleh IP dan MA.
Setelah kondusif, MM menelpon IS untuk dijemput dan diantarkan ke Rumah Sakit Bumi Panua dengan kondisi panah wayar masih tertancap di belakang punggungnya. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Boalemo untuk dilakukannya operasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), IPTU Faisal Ariyoga, mengatakan jika para pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat dan atau Pasal 170 Subsider 351 Ayat (2) Junto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” pungkas IPTU Faisal. (rik)