Beni Nento Geram! Sekda hingga Camat Marisa Tak Hadiri RDP Alih Fungsi Hutan Kota

WARTANESIA – Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi II dan III DPRD Kabupaten Pohuwato dan mengundang Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, Dinas PUPR, serta Dinas Lingkungan Hidup, akhirnya ditunda.

Keputusan penundaan diambil oleh DPRD Pohuwato sebab sebagian undangan yang diantaranya adalah Sekda Iskandar Datau tidak menghadiri RDP tersebut. Padahal, DPRD Pohuwato sudah menunggu kurang lebih 3 (tiga) jam lamanya.

banner 468x60

Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Beni Nento, mengaku kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang tidak mengutus pengambil kebijakan dari persoalan pengalihan hutan kota yang dilakukan oleh Pemda itu sendiri.

“Dalam pengalihan hutan kota menjadi lahan milik Pemerintah Desa Palopo itu dilakukan tanpa sepengetahuan kita di DPRD. Rapat kali ini dianggap tidak ada pengambil keputusan untuk hal itu,” tegas Beni, Senin (17/07/2023).

Tak hanya Sekda Iskandar Datau, Haji Beni (sapaan akrabnya) juga menyayangkan ketidakhadiran Camat Marisa dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam rapat rersebut.

“Bukan hanya Sekda, namun juga tidak hadirnya Camat Marisa dan Kadis DLH serta beberapa OPD yang berkaitan dengan pengalihan hutan kota tersebut,” lanjutnya.

Diketahui, RDP yang harusnya digelar pada pukul 13.00 Wita tersebut hanya dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Risdiyanto Mokodompit sebagai perwakilan Pemerintah Daerah. (rik)

banner 468x60