WARTANESIA – Saat ini, sekitar 8000 (delapan ribu) pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Pohuwato yang belum memiliki legalitas pernikahan dalam bentuk buku nikah.
Hal itulah yang kemudian membuat Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, menciptakan satu gerakan lewat Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA), untuk memberikan legalitas pernikahan bagi pasutri yang belum memilikinya.
Terbaru, Nasir Giasi, selaku Ketua Forum PUSPA yang didampingi oleh Wakil Ketua, Iqram Bhari Akbar Baderan, menyerahkan legalitas pernikahan dalam bentuk buku nikah kepada 30 (tiga puluh) pasutri yang ada di Kecamatan Duhiadaa.
Penyerahan buku nikah tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Gerakan Bersama Melayani Rakyat Sehat, Maju Sejahtera (Gebyar SMS), di Desa Padengo, Kecamatan Duhiadaa, dan disaksikan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, serta Wakil Bupati, Suharsi Igirisa.
“Alhamdulillah ini merupakan gelombang kedua untuk Kecamatan Duhiadaa. Ini merupakan kerja-kerja Forum PUSPA. Ada kurang lebih 8000 KK yang tidak memiliki buku nikah. Itu menjadi target untuk kemudian ditekan terus angkanya oleh Forum PUSPA,” ujar Nasir Giasi, Selasa (11/07/2023).
Dalam pengurusan buku nikah tersebut, kata Nasir, pasutri tidak dikenakan biaya sepeserpun. Hal itu karena semua biaya pengurusan mulai dari pelaksanaan isbat nikah hingga penerbitan buku nikah sudah Ia tanggung lewat Forum PUSPA.
“Biaya pengurusannya itu sebenarnya 600 ribu rupiah per satu KK, namun kita mendapatkan kelonggaran dari Pengadilan Agama sehingga bianya menjadi 350 ribu rupiah. Biaya ini yang menjadi tanggungan saya dan Forum PUSPA,” lanjut Nasir.
Kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah, Nasir menghimbau agar tidak enggan untuk melaporkan diri. Sebab kata dia, buku nikah menjadi salah satu dokumen penting untuk keberlangsungan hidup pasutri maupun anak-anak kelak.
“Silahkan laporkan, nanti akan kita fasilitasi lewat Forum PUSPA, karena buku nikah ini sangatlah penting untuk masa depan anak-anak, sebab semua kepengurusan administrasi kependudukan itu dasarnya semua lewat buku nikah,” pungkasnya. (rik)