WARTANESIA – Dua pemuda asal Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, masing-masing RH (23), dan AP (31), ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pohuwato pada Sabtu (3/6/2023).
Keduanya ditangkap di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan sebelumnya.
“Penangkapan terhadap RH dibantu oleh Polsek Popayato Barat. Dari RH ditemukan 3 paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu,” ungkap Renly saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/6/2023).
Tim kemudian melakukan penelusuran asal-usul barang yang diduga narkoba jenis shabu tersebut dan berhasil mengamankan AP di Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong.
Tidak berhenti sampai disitu, dari pengembangan selanjutnya yang dilakukan, tersebut 1 nama yakni RT.
“Tim kemudian menuju lokasi di mana RT terinformasi berada. Di kediaman RT kami menemukan sejumlah barang bukti 3 alat hisap shabu (bong), 2 penutup botol yang sudah dimodifikasi, 1 buah korek api, 1 buah kaca pirex, 5 plastik klip berukuran kecil yang diduga masih berisi sisa serbuk narkotika jenis shabu, dan 1 pastik Klip berukuran sedang,” ungkap Renly.
Sayang, saat hendak diamankan, RT telah lebih dulu melarikan diri. “Tersangka RT saat kita datangi, tersangka telah lebih dulu melarikan diri dan saat ini tengah dilakukan pengejaran,” sambungnya.
“Terhadap kedua tersangka, jika terbukti dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yakni pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkas Renly. (Lan)