WARTANESIA – Sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Randangan, ditutup paksa oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato, melalui Dinas Satpol PP pada Jumat (26/5/2023).
Penutupan dilakukan karena keberadaan warung remang-remang yang berada di 2 desa yakni Motolohu dan Ayula itu cukup meresahlan masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP Pohuwato, Nikson Pakaya, melalui Kabid Perda dan Trantibum Satpol PP, Bayu E. Kaluku mengatakan, penutupan terhadap 5 Kafe yang berada di 2 desa tersebut selain meresahkan, juga tidak memiliki izin.
“Ada 5 kafe yang kita tutup, 1 di Desa Ayula, dan 4 di Desa Motolohu. Selain meresahkan, kelima kafe ini tidak memiliki izin,” ungkap Bayu.
“Ada banyak masyarakat yang melapor bahwa di kafe-kafe itu jadi tempat para suami-suami, bapak-bapak berselingkuh, hingga pesta miras. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka kita tutup,” jelasnya lagi.
Selain itu kata dia, penutupan kelima kafe yang dilakukan, berdasarkan instruksi Bupati Pohuwato nomor 800/SATPOL-PP/PEM/77/V/2023, tentang penutupan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Randangan.
Ikut serta dalam penertiban ini unsur TNI dan Polri, Camat Randangan, Kesbangpol, Dinas Perindagkop, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan KB Dinas PMPTSP, Dinas Sosial, unsur pemerintah dari kedua desa, serta tokog agama dan masyarakat. (Lan)