Dituding Terima ‘Jatah Bendung Randangan’, Pemda Pohuwato Bakal Tempuh Jalur Hukum

WARTANESIA – Terkait adanya pemberitaan pencatutan nama bupati yang diduga dapat jatah terkait pencairan dampak Bendung Randangan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato bakal menempuh jalur hukum.

Salah satu kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Fauzi Bakari SH., kepada media ini mengatakan bahwa, Senin (15/5/2023) nanti, tim kuasa hukum pemerintah bakal melaporkan hal tersebut ke Mapolres Pohuwato.

banner 468x60

“Pada dasarnya kami tidak terima atas tudingan dalam pemeberitaan yang diterbitkan oleh media online Mapikor. Itu pencemaran nama baik kepala daerah, dan kami akan menempuh jalur hukum,” ungkap Fauzi, Sabtu (13/5/2023).

Saat ini kata Fauzi, tim kuasa hukum Pemda tengah mempersiapkan bukti-bukti yang akan dibawa pada Senin (15/5/2023) nanti.

“Rencananya kita akan rapat besok untuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk bukti-bukti,. Kita proses hukum, biar jelas semuanya. Biar nanti proses hukum yang membuktikan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya mengaku kecewa terhadap adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh media Mapikornews.com.

Menurutnya, hadirnya media harusnya dapat memberikan informasi yang  sehat dan berimbang kepada masyarakat.

“Media pemberitaan harus bisa merangkai informasi dari banyak sumber secara berimbang agar mendidik dan tidak menyesatkan masyarakat,”

Lebih jauh ia menerangkan, guna menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia harus dilandasi moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme jurnalis.

“Atas dasar itu, wartawan Indonesia harusnya mengedepankan kode etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Fauzi. (Lan)

banner 468x60