WARTANESIA – Partai Nasonal Demokrasi (Nasdem) Pohuwato menjadi partai pertama yang mengajukan bakal caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Kamis (11/05/2023).
Tepat pukul 12.00 Wita, Nasdem Pohuwato tiba di KPU Pohuwato, untuk menyerahkan syarat dokumen surat pengajuan dokumen formulir model B pengajuan Parpol, daftar bakal calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.
Ketua DPD Nasdem Pohuwato, Iwan S. Adam mengakatan partainya menargetkan satu kursi di setiap daerah pemilihan (Dapil) di Pohuwato. Diketahui Kabupaten Pohuwato memiliki 5 (lima) dapil.
“Nasdem, kami diperintahkan, dan kami sepakat akan berjuang meraih 1 kursi di setiap dapil,” tegas Iwan Adam.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan, Nasdem Pohuwato juga telah menyiapkan bekal caleg keterwakilan perempuan dan sejumlah bakal caleg dari kalangan milenial di Pileg 2024.
Di tempat yang sama, usai menerima dokumen pengajuan bakal calon, Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali, menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan Partai Nasdem kepada KPU Pohuwato adalah dokumen yang dipersyaratkan dalam Pasal 32, PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Ada dua dokumen syarat yang diserahkan. Yakni surat pengajuan dokumen formulir model B pengajuan parpol. Daftar bakal calon menggunakan model B daftar bakal calon, disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.
“Apabila dokumen yang disampaikan sesuai dengan ketentuan amanah PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pada pasal 32, itu akan kita berikan tanda terima,” kata Rinto.
“Namun, apabila belum memenuhi ketentuan, maka dokumen itu akan diberikan tanda pengembalian dokumen, untuk diperbaiki pada masa pengajuan ini,” pungkasnya. (rik)