WARTANESIA – Saat ini Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dalam tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang dimulai sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Oleh karena itu, para Bacaleg mulai mempersiapkan berkas-berkas yang menjadi persyaratan untuk mengikuti kontestasi politik 5 (lima) tahunan tersebut.
Diantara berkas tersebut adalah surat keterangan bebas Narkoba yang diterbitkan oleh BNN maupun BNK lewat tes urine. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Sebagai salah satu Kontestan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, politisi muda Partai Golkar, Iqram Bhari Akbar Baderan, telah selesai menjalankan kewajiban tersebut.
Akbar Baderan diketahui telah selesai melakukan tes urine di Badan Narkotika Kabupaten Pohuwato, yang diterima langsung oleh Kepala Klinik BNK Pohuwato, Moral Lestari Ginting, Rabu (10/05/2023).
“Alhamdulillah hari ini saya sudah selesai melakukan tes urine di BNK Pohuwato, sebagai salah satu persyaratan untuk ikut kembali dalam Pemilihan Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato,” ujar Akbar kepada awak media ini.
Berdasarkan tes urine tersebut, Akbar Baderan mengaku jika dirinya dinyatakan negatif dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba berdasarkan surat dari BNK dengan Nomor SKHPN-889/BNK-PHWT/V/2023.
“Hasil tes urine tadi Alhamdulillah saya dinyatakan negatif dan tidak terkontaminasi dengan barang-barang haram tersebut,” pungkasnya. (rik)