Site icon WARTANESIA

Gegara Mencuri di Warkop Oma, Pemuda Buntulia ini Diciduk Polisi

WARTANESIA – Kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat dan pelaku saja, melainkan karena ada kesempatan. Demikian pesan bijak yang dipopulerkan bang napi.

Karena kesempatan itulah, seorang pemuda asal Kecamatan Duhiadaa, AR alias Jun (20), buta hati lalu nekat mencuri uang di salah satu warung kopi (Warkop) Oma, di kawasan Wisata Pantai Pohon Cinta, Marisa, Pohuwato, pada 5 April 2023.

Namun, bukan Polisi namanya jika tidak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal laporan korban FH yang disertai rekaman kamera pengawas CCTV, AR berhasil ditangkap pada Minggu (8/4/2023)) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/52/IV/2023/SPKT/Res-Phwt, tanggal 05 April 2023 tentang tindak pidana pencurian, serta adanya alat bukti CCTV, atas perintah Pak Kasat kami langsung bergerak cepat,’ ungkap Katim Resmob Polres Pohuwato, Aipda Karim Domili, Minggu (9/4/2023).

AR ditangkap di kawasan Terminal Marisa, tempat di mana AR terinformasi sering mangkal.

“Dari informasi yang kami dapat, AR ini sering mangkal di Terminal Marisa. Alhamdulillah, saat kami amankan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa,” terang Karim.

Dari keterangan sementara yang didapati Kepolisian, AR mengakui perbuatannya mencuri sejumlah uang di Warkop Oma pada 5 April kemarin.

“Pelaku sudah mengkaui perbuatannya di mana ia mencuri laci tempat menyimpan uang di Warkop Oma. Kejadiannya itu sore hari sekitar pukul 16.00 Wita,” beber Karim.

“Menurut terduga pelaku bahwa laci yang diambil dari meja kasir tersebut tidak terisi uang (kosong), melainkan hanya ada 1 buah polpen dan 1 lembar pas foto. Terduga pelaku kemudian membuang laci tersebut ke laut di sekitar kawasan hutan mangrove di kompleks Hotel Mer Marisa,” sambungnya.

Meski begitu, Polisi kata Aipda Karim, masih akan menggali informasi dari terduga pelaku.

“Masih aka kita gali lagi. Melakukan pengembangan kasus lencurian tabung gas LPG yang marak terjadi di wilayah Buntulia Barat dan Sipatana, dimana terduga pelaku juga sempat dilaporkan warga setempat sering melakukan pencurian tabung gas LPG,” kata Karim.

Jika terbukti, AR diancam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Ancaman penjara maksimal lima tahun,” tutup Aipda Karim Domili. (Lan)

Exit mobile version