Usai Nyolong di Teratai, 2 Pemuda ini Dibekuk Tim Resmob Polres Pohuwato

WARTANESIA – Seakan tak ada kapoknya, FA alias Kutu dan FB, kembali tertangkap oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Pohuwato, karena dugaan terlibat kasus pencurian.

FA dan FB diduga tertangkap usai tengah melangsungkan aksinya dalam melakukan pencurian terhadap knalpot kendaraan bermotor di Desa Teratai, Kecamatan Marisa .

banner 468x60

Ketua Tim Resmob, Aipda Karim Domili, mengatakan jika saat dilakukannya penahanan, FB berhasil melarikan diri. FB kemudian dapat diamankan oleh Tim Resmob di Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci shok ukuran 12 dan katalis knalpot mobil pickup,” jelas Aipda Karim kepada awak media ini, Jum’at (07/04/2023).

Keduanya saat ini akan diserahkan ke Unit 1 Pidana Umum (Pidum). Jika terbukti bersalah, keduanya terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.

“Keduanya terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Aipda Karim.

Sebelumnya, FA alias Kutu juga pernah diamanakan Tim Resmob pada Bulan Agustus 2022, karena melakukan tindak pidana pencurian Sspesialis bongkar-bongkar warung dan tabung gas Elpigi. (rik)

banner 468x60