WARTANESIA – Seorang pemuda FSD (inisial), diamankan kepolisian Polres Pohuwato karena diduga melakukan pemalsuan dan pengedar uang palsu pecahan Rp.50.000.
Saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Arie A. Yos membenarkan hal tersebut. “Kita amankan hari Senin tanggal 20 Maret 2023”, Kata Arie melalui sambungan telpon.
Saat ini kata dia, pihak kepolisian tengah melakukan proses penyelidikan mendalam terkait persoalan ini. Temasuk mengamankan barang bukti.
“Untuk prosesnya kami masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi, pihak-pihak terkait masih kami periksa, kita mintai keterangan, untuk barang bukti sudah kita amankan, yang sempat di palsukan itu kurang lebih 500 ribu pecahan nominal 50 ribu 10 lembar,” beber Arie.
Jika terbukti, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan Ancaman 10 tahun penjara, dan denda 10 milyar rupiah. (Lan)