WARTANESIA – Seorang mantan karyawan Indomaret berinisial FSD yang berasal dari Desa Duhiadaa, diamankan Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato usai diduga melakukan penyebaran uang palsu.
FHS diduga melakukan aksinya tersebut ketika dirinya masih berstatus karyawan Indomaret. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, Arie A. Yos.
“Saat ini terduga pengedar uang palsu tersebut diamankan di Mapolres Pohuwato. Kita amankan hari Senin,” tutur Arie via telepon selular, dikutip Kamis (23/03/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan saat ini proses kasus terdebut masih dalam tahapan pemeriksaan saksi, sementara barang bukti telah di amankan.
“Untuk prosesnya kami masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi, kita mintai keterangan, untuk barang bukti sudah kita amankan, yang sempat di palsukan itu kurang lebih 500 ribu pecahan nominal 50ribu sebanyak 10 lembar,” lanjutnya.
Jika terbukti bersalah, terduga pelaku dikanakan Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan Ancaman 10 tahun maksimal dan denda 10 Milyar. (rik)