WARTANESIAr – Dikawal lebih dari 1.500 masa, dan puluhan pengurus inti, Ketua KUD Dharma Tani Marisa (DTM), Idris Kadji, melakukan aksi damai di depan Mapolres Pohuwato, pada Selasa (14/2/2023).
Aksi damai ini tidak lain ialah menuntut pihak kepolisian, untuk memproses laporan pihak KUD Dharma Tani Marisa, atas dugaan pencurian dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh KUD bentukan Zuryati Usman.
Salah satu orator aksi, Limonu Hippy dalam penyampaiannya mengatakan bahwa, KUD Produsen Dharma Tani Marisa di bawah kepemimpinan Zuryati Usman, dalam perjalanannya, selain melakukan pencurian dan pemalsuan dokumen, terdapat pula para pihak yang berupaya melakukan profokasi di tengah masyarakat. Salah satu profokator dimaksudkan Limonu ialah Ilham Kuntono.
“Lagi-lagi saat ini, dia (Ilham Kuntono) menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat, dengan cara memprofokasi masyarakat, untuk melakukan kudeta pengurus KUD Dharma Tani Marisa. Sesungguhnya mereka telah melakukan pencurian data kami dan menuding kami tidak sah,” lantang Limonu.
Tidak hanya itu saja, sejumlah tuntutan lainnya pun disampaikan dalam aksi kali ini. Berikut point-pointnya :
1. Meminta Polres Pohuwato untuk menjadi perpanjangan tangan Polda Gorontalo, dalam penegakan supermasi hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.
2. Meminta Polda Gorontalo untuk mengadili dan memproses hukum, siapapun yang tidak mengindahkan surat panggilan oleh Polda Gorontalo.
3. Mendesak Polda Gorontalo agar memproses hukum bagi para pihak yang tidak berhak, dan melawan hukum telah mengajukan data KUD Dharma Tani tahun 2018 di notaris, Hartati Haridzi., S. H., M.H, untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak berhak.
4. Mendesak Polda Gorontalo untuk memproses hukum kepada oknum notaris, telah mensabotase data-data KUD Dharma Tani, untuk kepentingan penertiban akta kepada pihak-pihak yang tidak berhak secara hukum.
5. Mendukung penuh Pemda Kabupaten Pohuwato yang telah melegitimasi dan mengukuhkan pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani Periode 2023-2028.
6. Memohon kepada Bupati Kabupaten Pohuwato untuk menyurati Kementerian Koperasi RI, sebagai bentuk dukungan kepada pengurus dan badan pengawas KUD Dharma Tani yang dipimpin oleh Bpk. Idris Kadji, secara De Facto telah mendapatkan pengesahan mutlak dari anggota KUD Dharma Tani sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 dan permenkop no.19 Thn 2015.
7. Mendesak para pihak Cyber Crime Polres Pohuwato untuk melacak akun a.n titik nol karena telah mengeluarkan statemen yang berbentuk propaganda di lingkungan Kabupaten Pohuwato.
8. Menyerukan kepada masyarakat Kab. Pohuwato untuk nenyaring informasi sesat yang di hembuskan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Kabupaten Pohuwato.
Menyikapi hal ini, Kepolisian Polres Pohuwato, melalui Kabag Ops, Kompol Ardiansyah mengatakan bahwa, pihaknya masih akan melakukan proses pemeriksaan berkas laporan terlebih dahulu.
“Semua pengaduan itu kami terima. Namun kita juga tetap berhati-hati, meneliti apakah ranah ini bentuk kewenangan Polri. Apabila itu ranah pidana, kita sesuaikan dengan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan sistem yang ada,” kata Ardiansyah.
Dia menambahkan, terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ketua KUD Produsen Dharma Tani, Zuryati Usman, oleh pihak KUD Dharma Tani Marisa, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan.
“Terkait pemalsuan dokumen, masih akan kita cek kembali kepada penyidiknya. Nanti apabila ada yang memenuhi unsur atau tidak. Pada prinsipnya kita harus hati-hati, apakah peristiwa itu merupakan pidana, atau perdata, kita harus-hati-hati dalam menentukan langkah yang akan diambil,” ujar Ardiansyah menandaskan.
Dikonfirmasi, Ilham Kuntono tidak menjawab telephone awak media ini. Pertanyaan lewat pesan singkat WhatsApp awak media ini pun belum mendapatkan tanggapan. (Lan)