WARTANESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Dinas Kesehatan, BKPPD, BKD, serta Kepala-kepala Puskesmas sebelumnya mengikuti RDP yang membahas tentang status 15 Nakes yang belum jelas.
Menindaklanjuti keputusan dalam RDP tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan bergerak cepat dalam menangani status 15 Nakes yang tersebar di beberapa Puskesmas itu.
Kepala Dinas Kesehatan, Fidi Mustafa, ketika dikonfirmasi menjelaskan jika 15 Nakes tersebut sudah masuk dalam data base SisDMK. Olehnya, kata Fidi, pihaknya tidak menambah tenaga kontrak baru, akan tetapi mengalihkan kontrak lama.
“Awalnya mereka dibiayai Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), sekarang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU). Besarannya pun sama, yaitu Rp 1.500.000.,” kata Fidi, dikutip Rabu (11/01/2023).
Lebih lanjut, Fidi menjelaskan, kebijakan secara umum terkait keberadaan tenaga kontrak hanya akan berlaku hingga tanggal 28 November 2023 mendatang, sembari menunggu regulasi baru yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
“Kebijakan terakhir yang dikeluarkan Kementrian itu hingga November 2023. Apakah November 2023 nanti mereka akan diselesaikan semua atau belum diselesaikan dengan adanya kebijakan baru, kita masih menunggu keputusannya,” pungkas dia.
Perlu diketahui, Pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022. (rik)