WARTANESIA – Komisi III DPRD Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, Ketua Tim Percepatan WPR, Fikri Adam, dan APRI Pohuwato.
RDP tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Pohuwato, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Beni Nento, Senin (09/01/2023).
Dalam rapat tersebut, Beni Nento mempertanyakan keseriusan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi dalam menerbitkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Apakah kita harus menunggu ancaman kondusifitas daerah dulu baru Pemda dan Pemprov akan memperhatikan masyarakat penambang? Olehnya kami mendorong Pak Sekda untuk dapat berkomunikasi dengan pihak Pemprov,” tegas Beni.
Beni menambahkan, semua bentuk administrasi agar bisa segera dilengkapi oleh Pemda, sehingga percepatan penerbitan IPR bisa direalisasikan.
“Oleh karena itu kami sebagai mitra Pemda yang membidangi pertambangan, mengharapkan agar persoalan ini diseriusi, sebelum terjadinya hal-hal yang dapat mengancam kondusifitas kita di daerah,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah, Iskandar Datau mengungkapkan, progres percepatan penerbitan IPR saat ini sudah sesuai dengan rekomendasi Bupati.
“Usai dikeluarkan rekomendasi maka selanjutnya adalah tahapan sosialisasi yang sudah kita lakukan beberapa waktu lalu di Wisata Pangimba. Dalam sosialisasi tersebut lahir beberapa kesepakatan terkait implementasi WPR,” jelas Sekda.
Lebih lanjut, Sekda Iskandar Datau menjelaskan, untuk penyusunan dokumen WPR TA 2022 yang dilanjutkan sampai dengan TA 2023 saat ini sudah melahirkan 5 (lima) rekomendasi blok.
“Ada Blok Dengilo luas 57,22 Ha. Blok Hulapa Kanan luas 16,61 Ha. Blok Hulapa Kiri luas 52,17 Ha. Blok Pa’u luas 5,70 Ha. Blok Polandhingo luas 66,79 Ha,” pungkasnya. (rik)