WARTANESIA – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato, Amran Anjulangi, meminta penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) baik KPU maupun Bawaslu untuk menaati UU Nomor 7 Tahun 2017.
Seperti diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 mengatur tentang rekrutmen petugas penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam hal ini, Amran Meminta agar KPU dan Bawaslu tegas menyikapi hal itu.
“Penting bagi saya sebagai mitra untuk mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu agar menjaga integritasnya. Salah satunya dengan melaksanakan perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 tentang rekrutmen petugas penyelenggara Pemilu,” terang Amran.
“Jelas disitu disebutkan tidak dibenarkan merangkap jabatan seperti ASN, Tenaga Honorer, Perangkat Desa, Pendamping PKH dan sebagainya,” lanjutnya, dikutip Senin (02/01/2023).
Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi adanya temuan honorer maupun perangkat desa yang direkrut sebagai petugas penyelenggara Pemilu. Ia menilai hal itu menyalahi aturan.
“Selain melanggar aturan, ini juga akan sangat merugikan. Bukan hanya untuk petugasnya karena memiliki dua tanggungjawab yang berbeda, dampaknya uga akan dirasakan oleh masyarakat,” ujar dia.
Lebih lanjut Amran berharap agar penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu tidak melakukan kesalahan yang dapat merugikan banyak pihak, bahkan mencoreng nama baik dua lembaga tersebut.
“Mereka (KPU, Bawaslu) adalah ujung tombak untuk penyelenggaraan Pemilu. Kalau rekrutmen bermasalah, artinya sudah ada masalah diawal. Kita tidak inginkan hal itu terjadi di Pohuwato,” pungkasnya. (rik)