WARTANESIA – Dana tunjangan Purna Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato akhirnya terbayarkan. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi Purna Kepala Desa di 62 Desa se-Kabupaten Pohuwato.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pohuwato, Sirwan Mohi, kepada Wartanesia.id, via pesan Whatsapp, Kamis (22/12/2022).
“Alhamdulillah, selama 12 (dua belas) hari kedepan akan dilakukan pembayaran bagi Purna Kepala Desa yang sudah melengkapi persyaratan administrasi,” tulis Sirwan dalam pesannya.
Untuk itu, Sirwan mengungkapkan rasa syukurnya, sebab persoalan dana Purna Kepala Desa akhir-akhir ini sering menjadi sorotan untuk Dinas PMD. Tak lupa, dirinya juga menyampaikan terima kasih pada Kepala Dinas PMD, Muzna Giasi.
“Tentunya hal ini tidak terlepas dari kerja-kerja yang dilakukan oleh Dinas PMD di bawah kepemimpinan Ibu Muzna Giasi. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Muzna Giasi, membenarkan jika pembayaran tunjangan Purna Kepala Desa sudah akan dilakukan dalam kurun waktu 12 hari kedepan.
“Iya, selama 12 hari kedepan dana itu akan dibayarkan kepada 62 Purna Kepala Desa yang sudah melengkapi berkas administrasinya. Mereka akan menerima tunjangan yang variatif, tergantung dari berapa lama masa jabatannya,” tandasnya.
Diketahui, tunjangan yang akan diterima oleh masing-masing Purna Kades akan disesuaikan dengan waktu menjabat, dan untuk Purna Kades yang genap menjabat selama 6 Tahun akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 6.000.000., dan dikenakan pajak sebesar Rp. 700.000.
Olehnya dana bersih yang akan diterima oleh Purna Kades yang menjabat selama 6 Tahun adalah sebesar Rp. 5.300.000,. Total anggaran yang digunakan untuk pembayaran tunjangan Purna Kades ini adalah sebesar Rp. 331.000.000,. (rik)