Site icon WARTANESIA

Sejumlah Proyek di Pohuwato Belum Bayar Pajak, Termasuk Bandara Pohuwato

WARTANESIA – Nasir Giasi, selaku Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, menyoroti sejumlah perusahaan yang belum memenuhi pajak daerah di tahun 2022.

Sejumlah perusahaan tersebut adalah yang tercover dalam Galian C. Nasir mengungkapkan, pajak dari Galian C baru 27 persen yang masuk dan diterima oleh daerah.

Hal itu diungkapkan Nasir saat rapat evaluasi anggaran DPRD Pohuwato bersama Pemerintah Daerah, di ruang rapat DPRD Pohuwato, Kamis (24/11/2022).

“Dari target 100 persen, Galian C baru menyetorkan sebesar 27 persen. Maka dari itu, realisasi pajak ini tolong segera dioptimalkan dalam kurun waktu yang tersisa,” tutur Nasir, dikutip Jum’at (25/11/2022).

Beberapa perusahaan yang tercover di Galian C diantaranya, PT PETS, PJA, Sawindo, Proyek Pembangunan Bandara, hingga pengusaha walet dan  tambang batu milik pribadi.

Nasir mengatakan, kewajiban membayar pajak adalah perintah Undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan maupun pelaku usaha di Kabupaten Pohuwato.

“Pajak ini kan perintah Undang-undang, jadi sifatnya memaksa dan harus dipenuhi,” tutupnya. (rik)

Exit mobile version