Lewat Paripurna, Post Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah 2023 Diungkap

WARTANESIA – Bertempat di Aula Panua Kantor Bupati Pohuwato, pada Kamis, 17 November 2022, DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Daerah.

Paripurna tersebut membahas penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2023, serta penjelasan Bapemperda tentang dua buah Ranperda usul inisiatif DPRD Pohuwato.

banner 468x60

Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi dan dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Pohuwato. Juga hadir Bupati dan Wakil bupati Pohuwato, Forkompinda, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga menyampaikan, bahwa target pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp 914.057.939.134. Menurut Bupati Saipul, jumlah tersebut meningkat dari APDB tahun 2022.

Saipul menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 86.170.265.470. Pendapatan transfer sebesar Rp 812.626.445.000, dan pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp. 15.261.228.664.

“Sementara belanja daerah pada rancangan APBD tahun 2023 direncanakan sebesar Rp. 921.069.189.134 atau berkurang sebesar 5,23 persen dari belanja daerah,” tutur Saipul.

Sementara itu, menurut ketua DPRD Nasir Giasi, roh APBD tahun 2023 adalah pemulihan ekonomi. Dirinya menilai, Kabupaten Pohuwato tidak boleh terus-menerus bergantung pada anggaran yang bersumber transfer pusat ke daerah.

“Karena transfer pusat ke daerah ini dari tahun ke tahun bukan mengalami kenaikan justru mengalami penurunan. Tahun 2023 kita 92 Milyar, 2022 kita 62 Milyar. Sehingga upaya yang harus dilakukan daerah adalah memaksimalkan target capaian PAD,” kata Nasir.

Selain menargetkan capaian PAD, kata Nasir, Pemerintah Daerah juga diminta menggali potensi PAD baru. Bahkan DPRD sendiri menyoroti belum maksimalnya PAD yang bersumber dari perhotelan, penginapan, kos-kosan dan rumah makan.

“Setiap tahun itu yang ditetapkan 100 persen, yang tercapai hanya 25-30 persen. Sehingganya harus ada sistem yang harus diperbaiki. Misalnya di pasar itu sudah melakukan perbaikan dengan sistem non tunai, sehingga Badan Anggaran (Banggar) akan mendorong semua PAD sudah harus bersifat non-tunai,” pungkasnya. (rik)

banner 468x60