WARTANESIA – Menindaklanjuti keluhan warga terkait antrian kendaraan pengangkut kopra di perusahaan pengolahan minyak kelapa, PT. Multi Nabati, di Desa Maleo, Kecamatan Paguat, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, didampingi Ketua dan Anggota Komisi II, melakukan Sidak (Investigasi mendadak) pada Rabu (21/9/2022).
Secara tegas, Nasir Giasi meminta pihak perusahaan agar segera melakukan perbaikan management.
“Managerial perusahaan harus diperbaiki. Kalau antrian terjadi hanya alasan gudang tidak memadai, maka baiknya diperbaiki dulu. Karena kondisi Lima tahun lalu tentu berbeda dengan saat ini. Kalau dulu cuma cukup ditampung Satu gudang, maka sekarang harusnya sudah lebih,” kata Nasir Giasi didampingi Ketua Komisi II, Rizal T. Pasuma.
“Kami daerah dan DPRD punya rekom. Kalau begini, ya tutup dulu sementara sambil perbaiki. Keluhan dari warga sangat banyak. Mereka harus antri sampai Sepuluh hari lebih. Pengeluaran pun tentu bertambah. Kasihan mereka meninggalkan anak istri, pendapatan yang didapat banyak dikeluarkan akibat mengantri berhari-hari,” sambung Nasir.
Selain meminta perusahaan memperbaiki managerial, Nari pun memberikan waktu 3 hari kepada pihak perusahaan dan berjanji bakal kembali lagi.
“Kami beri waktu Tiga hari. Kami akan lihat apakah permintaan masyarakat kami ini diseriusi atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, mewakili pihak perusahaan, Ronald Mambo, HRD sekaligus membidangi Kehumasan PT. Multi Nabati mengatakan bahwa, hasil penyampaian DPRD serta sejumlah OPD terkait, bakal dilaporkan ke pihak management perusahaan.
“Terkait antrian ini memang diakui bahwa, selain kapasitas gudang penampungan terbatas, produktifitas kopra dari masyarakat meningkat. Namun demikian, kami sangat berterima kasih kepada DPRD dan OPD yang datang hari ini. Apa yang menjadi penyampaian akan kami laporkan dan ditindaklanjuti,” kata Ronald.
Selain antrian, keluhan lain yang disampaikan oleh DPRD dan sejumlah OPD yang datang ialah terkait perizinan, dan juga pengaturan penerimaan hasil kopra.
DPRD meminta pihak perusahaan untuk dapat melakukan pengaturan kuota penerimaan kopra dari luar daerah. (Lan)