WARTANESIA – Setelah sekian lama menuai tanya, Rahmat Ambo muncul dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Rahmat Ambo sendiri merupakan bos IBF. Ini berdasarkan klaim Rahmat saat intens melakukan penggalangan dana di masyarakat dengan label investasi, yang kemudian dilabel bodong alias ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ironinya, saat milyaran rupiah dana nasabah tak lagi bisa dikembalikan sejak February 2022, nasib warga asal Boalemo itu nyaris tak diketahui rimbanya.
Rahmat Ambo tidak sendiri, ada juga sejumlah owner investasi bodong lainnya seperti Ariyanto K. Yusuf alias Rinto, owner FX Family, Syamsurizal Suleman alias Didin, owner Smart Trader, dan Wahid Noho alias Mantri Wahid, owner Man 3 Trader, yang telah lebih dulu diproses hukum.
Dari selebaran yang dikirim di sejumlah group WhatsApp, Rahmat Ambo masuk DPO Polda Gorontalo terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2022.
“Daftar Pencarian Orang. Dasar: DPO/03/VIII/Res. 1. 11/2022/Ditreskrimum. Tanggal 24 Agustus 2022.
Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana.
Jika menemukan segera hubungi penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo. Atau hubungi nomor HP- AKP. Darwin Pakaya 082293891538,” demikian bunyi selebaran yang diterima redaksi media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi Kepolisian Daerah Gorontalo. (Lan)