WARTANESIA – Saat ini persoalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato yang menjadi tempat hiburan malam (hoya-hoya) ramai menjadi perbincangan media massa.
Pasalnya, RTH yang seharusnya menjadi ‘paru-paru’ daerah/kota, kini harus dialih fungsikan menjadi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sumitro Monoarfa mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada penyelenggara. Akan tetapi, kata Sumitro, pihak menyelenggara berdalih bahwa mereka sudah terlanjur melakukan pembangunan.
“Saya sudah bertemu dengan penyelenggaranya dan memberikan peringatan untuk memindahkan ke tempat lain, akan tetapi mereka berdalih bahwa sudah terlanjur membangun wahana-wahana tersebut,” ujar Sumitro pada Wartanesia.id, Jum’at (29/07/2022).
Bahkan, kata Sumitro, pihaknya sudah mengeluarkan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Dimana di dalamnya mencakup poin-poin yang harus dilakukan dan disanggupi oleh pihak pengelola hoya-hoya tersebut.
“Apabila pelaksanaannya tetap dilakukan, maka kami berikan SPPL. Disitu mencakup poin-poin yang harus disanggupi oleh pihak pengelola, dimana salah satunya adalah; pihak pengelola harus mampu menjaga kondisi lingkungan, baik tanaman, polusi udara, bahkan kondisi fisik RTH dalam keadaan baik,” lanjut Sumitro tegas.
Sumitro menegaskan bahwa setelah pelaksanaan hoya-hoya, maka pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kondisi RTH. Dirinya bahkan mengaku tidak akan segan-segan menuntut ganti rugi, apabila RTH ditinggalkan dalam keadaan tidak baik.
“Kami akan tuntut apabila nanti setelah pelaksanaan kegiatan RTH dalam keadaan tidak tertata,” pungkasnya. (rik)