WARTANESIA – Brigadir Y yang merupakan oknum anggota Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo terlibat persoalan hukum, dimana dirinya dilaporkan atas dugaan pelecegan seksual kepada 4 anak dibawah umur.
Saat ini Brigadir Y diamankan di Propam Polda Gorontalo. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kontras.id bahwa salah satu dari korban peristiwa tersebut merupakan anak tiri Brigadir Y.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya saat dikonfirmasi awak media membenarkan dugaan pelecehan seksual tersebut. Dadang mengungkapkan, saat ini para korban telah melaporkan kejadian pelecehan oleh anggota polisi itu ke Polda Gorontalo.
“Benar, korban sudah melakukan pelaporan di Polda Gorontalo dan sementara berproses di Subdit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum. Oknum Brigadir Y sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dadang kepada wartawan, dilansir dari Kontras.id, Jum’at (15/07/2022).
“Ada 3 sampai 4 orang korban anak di bawah umur, mereka adalah tetangga tersangka. Sementara satu orang anak tiri yang bersangkutan. Semua masih di bawah umur,” lanjut Dadang.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, pihaknya belum mengetahui pasti tempat korban dilecehkan. Namun dirinya mengungkapkan, pelecehan seksual tersebut terjadi pada awal bulan Juli.
“Kejadian pada awal bulan Juli. Yang jelas pelaku sudah diamankan dan sementara menjalani pemeriksaan,” ujar Dadang.
Dadang menyayangkan kejadian tersebut dan mengingatkan seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polres Gorontalo, untuk tetap berpegang teguh pada kode Etik Polri.
“Saya sangat menyangkan kejadian ini. Seharusnya kita menjadi pelindung masyarakat. Ingat kita punya kode etik Polri, harus dipatuhi. Kalau melanggar, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai arahan Kapolri,” tutup Dadang. (rik)