WARTANESIA – Berdasarkan pengembangan hasil penangkapan 3 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sebelumnya pada Rabu (11/5/2022), Tim Satnarkoba Polres Pohuwato.
Team Satnarkoba Polres Pohuwato yang dipimpin Kaur Bin Ops Satnarkoba IPDA I Made Puja bersama anggota berhasil menangkap 3 terduga pelaku lainnya di sebuah caffe Desa Patuhu, Kecamatan Randangan pada Kamis (12/5/2022).
Ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni AG, warga Desa Mapane Tambu Kecamatan Balesang, Kabupaten Donggala, serta 2 warga Pohuwato lainnya yakni JI dan AA, warga Desa Motolohu Kecamatan Randangan.
“Ketiganya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pohuwato guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, S.I.K., SH. MH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah plastik klip diduga berisikan shabu, 1 buah alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex, 1 buah plastik klip bekas pakai, 4 buah sedotan yg sudah dimodifikasi, 2 buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 buah gulungan timah rokok yang sudah dimodifikasi sebagai jarum. (Rls)