WARTANESIA – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pohuwato, berhasil mengamankan seorang lelaki inisial AP dan seorang wanita inisial NA, pada Rabu (11/5/2022).
AP dan NA diamankan oleh Tim Satnarkoba Polres Pohuwato, yang dipimpin Kanit Opsnal, Aiptu Sit Owen Sumendong, SH., bersama anggota di salah satu rumah di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, berikut barang bukti 1 (satu) paket nakortika diduga jenis shabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah sedotan, 1 buah korek api, dan 1 timah rokok yang dimodifikasi menjadi jarum.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, S.I.K., SH., MH, membenarkan peristiwa tersebut. Terduga pelaku yaitu pria berinisial AP, Warga Desa Bulili, Kecamatan Duhihadaa, dan terduga pelaku perempuan berinisial NA, warga Desa Buntulia, Kecamatan Duhihadaa,” ungkap Joko.
“Berdasarkan informasi yang diterima, Satnarkoba Polres Pohuwato melakukan penangkapan terhadap AP dan NA di salah satu rumah di Desa Palopo, Kecamatan Marisa.”
Dari hasil pemeriksaan terhadap AP dan NA, pada Kamis (12/5/2022) kata Kapolres, Tim Satnarkoba Polres Pohuwato langsung bergerak menuju Kecamatan Randangan, untuk melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku lainnya yakni R dan AH yang merupakan Warga Desa Tovia, Kecamatan Balesang, Kabupaten Donggala, serta U, warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Penangkapan dilakukan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Randangan, saat ketiganya berada di dalam mobil Toyota Rush warna Silver, DN 824 BC yang saat itu hendak menuju arah kembali ke Sulawesi Tengah,” terangnya.
“Saat ini, total kelima tersangka tengah dilakukan pemeriksan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pohuwato,” pungkasnya. (Rls)