WARTANESIA – Penerapan retribusi parkir elektronik yang direncanakan bakal diberlakukan pada Senin (14/3/2022), oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pohuwato, ditunda.
Ini sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dishub Pohuwato, Yunus Mohamad, melalui Kabid LLAD (Lalu lintas dan Angkutan Darat), Halim Laparaga, pada Senin (14/3/2022).
Menurut Halim, penundaan pemberlakuan retribusi parkir elektronik dikarenakan menunggu Perbup (Peraturan bupati).
“Kami masih terkendala Perbup. Jadi landasan kami harus ada Perbupnya terlebih dahulu. Sebenarnya pekan kemarin target kami sudah ada (Perbup) sehingga awal pekan ini sudah bisa diterapkan. Namun masih ada satu dan lain hal yang harus kami revisi dalam perancangannya, sehingga masih tertunda. Hari ini rencananya akan kami serahkan ke Bagian Hukum untuk dibahas,” terang Halim.
Selain itu kata dia, pada penerapannya nanti, seluruh pendapatan dalam penerapan retribusi parkir elektronik bakal dibuka. “Nanti masyarakat dapat mengakses berapa pendapatan retribusi elektronik ini. Nanti bisa diakses lewat website yang nanti akan kami umumkan. Itu akan terkonek dengan Badan Keuangan Daerah,” jelasnya. (Lan)