WARTANESIA – Seorang warga Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Pohuwato, bernama Siti, diduga telah menerima obat expire atau kadaluarsa, dari pihak Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato.
Mulanya, pada Selasa (22/2/2022) pagi, Siti datang ke RSBP untuk memeriksa matanya. Usai diperiksa, dokter kemudian memberikan resep obat tetes mata untuk diambil di apotik rumah sakit tersebut.
Obat tetes mata jenis Hyaloph yang sudah kadaluarsa itu pun diketahui Siti setelah menggunaknnya pada siang hari.
“Pada saat saya sampai dari rumah sakit langsung melakukan obat tetes mata. Tiba-tiba pada malam hari saya mau tetes lagi, saya cek ternyata obatnya sudah kadaluarsa,” ungkap Siti.
Siti berharap, kedepan pihak RSBP lebih teliti dalam memberikan obat kepada pasien. “Saya meminta pihak rumah sakit agar lebih teliti memberikan obat kepada pasien, karena obat yang diberikan kepada saya itu jelas tertulis tanggal produksi dan batas kadaluarsanya yaitu 16/01/2020-16/02/2022. Untungnya obat tetes mata baru satu kali saya pakai, pada saat itu juga obat yang diberikan langsung saya simpan,” harap Siti.
Dikonfirmasi, pihak RSBP, melalui Direkturnya yakni dr. Yenni Ahmad mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Kita cek dulu apakah benar ada pemberian resep obat yang sama. Kan ada datanya di kami. Jika benar, petugas yang bertanggungjawab akan kami tindak tegas,” tegas Yenni. (Lan)