WARTANESIA – Keberadaan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato, dipertanyakan warga di Kecamatan Buntulia. APRI yang dulu sangat memperhatikan lingkungan, kini seolah diam dan acuh.
Bukan tanpa alasan, ini karena aktifitas normalisasi saluran irigasi persawahan yang tempo hari intens dilakukan APRI, kini tak lagi ada. Saluran irigasi mulai mengalami pendangkalan dan mengancam warga manakala air meluap ke pemukiman.
“So dangkal ini saluran. Sedimen so tinggi sekali. Kurang motunggu luapan air saja terendam semua rumah ini,” ungkap salah satu tokoh masyarakat di Desa Taluduyunu, yang minta identasnya tidak disebutkan, Minggu (13/2/2022).
“Fungsi APRI sebenarnya di mana. Kalau begini, mending tidak ada ini APRI. Bagus di awal tapi buruk diperjalanan. Harus diakui bahwa yang harus duduk di APRI adalah mereka yang benar-benar fokus. Kalau seperti ini APRI tidak fokus mengurusi pertambangan di atas sehingga dampaknya pun kami yang rasa, bukan APRI itu sendiri,” sambungya.
Warga juga mempertanyakan peran dan fungsi pemerintah yang dinilai cuek menyikapi persoalan yang terjadi. “Pemerintah juga seolah diam. Nanti sudah terjadi bencana baru turun tangan. Kalau begini, Pemda dan APRI cuma panas-panas tai ayam saja,” tutupnya.
Dikonfirmasi, Ketua APRI Pohuwato, Limonu Hippy membantah jika peran APRI tak lagi ada. “Persoalan saluran tidak melulu jadi tanggungjawab APRI. Di sana juga itu ada pemeliharaan dan bukan APRI,” kata Limonu.
Menurutnya, para penambang harusnya bertanggungjawab. “Penyebabnya itu aktifitas tambang, maka penambangnya harus bertanggungjawab. Belum lama ini ada pengerukan di situ. Warga juga banyak menebang pohon dan menimpa ke saluran. Apakah normalisasi harus dilakukan terus oleh penambang dan APRI, terus para penambang tidak lagi bekerja,” ujarnya.
Namun Limonu berjanji bakal segera menangani persoalan yang terjadi, dengan melakukan langkah komunikasi bersama pelaku usaha pertambangan.
“Saya masih di luar daerah. Masih akan dibicarakan dulu. Nanti akan kami tindaklanjuti persoalan yang terjadi. Kewenangan APRI selama ini mengarahkan pelaku usaha untuk bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan. Kalau misal mereka tidak mau, itu di luar tanggungjawab APRI. Kalau para penambang tidak mau bertanggungjawab, ya sudah, bila perlu saya sendiri yang minta pertambangan itu ditutup,” jelas Limonu. (Lan)