Penjarah Rumah Trader, Siap-siap Diproses Hukum!

WARTANESIA – Buntut panjang persoalan investasi ilegal, mengakibatkan sejumlah rumah di Kabupaten Pohuwato, menjadi sasaran penjarahan warga

Seperti halnya rumah yang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Duhiadaa dan Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia. Rumah milik Wahid Noho, owner inevstasi ilegal itu digeruduk warga pada Senin (31/1/2022).

banner 468x60

Semua barang yang berada di dalam rumah, diambil paksa oleh warga yang terlanjur marah dan merasa menjadi korban investasi ilegal.

Demikian pula dengan rumah salah satu admin Fx Family di Kecamatan Paguat pada Rabu (2/2/2022). Meski sempat dihalau oleh petugas keamanan, namun ada saja barang yang berhasil dijarah warga.

Masih dalam waktu yang berdekatan, rumah milik salah satu trader yang belakangan diketahui ilegal, Rahmat Ambo, di Boalemo, juga didatangi ratusan warga.

Di Pohuwato, buntut dari peristiwa yang terjadi, pihak keluarga Wahid Noho, pemilik rumah yang juga owner Man Trader, melaporkan tindakan penjarahan warga yang masuk dalam kategori pencurian itu ke polisi.

Pihak keluarga Wahid Noho, owner Man Trader, saat membuat laporan polisi di Mapolres Pohuwato, pada Selasa (1/2/2022).

“Benar, keluarga dari oknum trader di Desa Mekar Jaya itu sudah melapor pada Selasa (1/2/2022). Yang pastinya akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Apapun itu, tindakan-tindakan melawan hukum pasti akan kita proses,” kata Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, Jumat (4/2/2022).

Joko berharap, warga dapat menahan diri dan menempuh jalur hukum ketika merasa dirugikan akibat permasalahan investasi ilegal yang terjadi akhir-akhir ini.

“Persoalan ini tengah kami proses. Jika ada warga yang merasa dirugikan, silahkan melapor. Kami punya posko aduan. Kami berharap warga dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum. Semua ada prosedurnya,” harap Joko.

Secara hukum, orang yang melakukan penjarahan dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur tentang pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900,-” (Lan)

banner 468x60