Ibu Kota Negara ke Nusantara, Presiden Pindah 2024

WARTANESIA – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dilakukan. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI.

Pemindahan IKN sendiri tidak dilakukan dalam waktu singkat, mengacu pada Buku Saku Pemindahan IKN, setidaknya ada 4 tahapan yang harus dilakukan dalam rangka perwujudan pemindahan IKN.

banner 468x60

Pada tahapan pertama 2020-2024, tercatat ada 4 poin penting yang harus dipenuhi:

  1. Membangun infrastruktur utama.
  2. Pemindahan ASN tahap awal.
  3. Infrastruktur dasar yang utama selesai dibangun dan beroperasi untuk 500.000 penduduk.
  4. Presiden pindah sebelum 16 Agustus 2024 dan merayakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN pada 17 Agustus 2024.

Tahapan kedua berlangsung pada 2025-2035, dalam tahap ini, juga terdapat 4 poin turunan:

  1. Mengembangkan Fase Kota.
  2. Menyelesaikan pemindahan Pusat Pemerintahan IKN.
  3. Mengembangkan dan menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas.
  4. Mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).

Kemudian pada tahapan ketiga 2035-2045, dilakukan pembangunan seluruh infrastruktur dan ekosistem, tercatat ada 5 poin pada tahap ini:

  1. Pengembangan kota dan menyelesaikan konektivitas.
  2. Destinasi FDI Nomor 1.
  3. 5 besar destinasi utama di Asia Tenggara bagi talenta global.
  4. Mendorong jaringan utilitas yang berkelanjutan.
  5. Mengembangkan pusat inovasi dan pengembangan talenta.

Terakhir, pada tahapan keempat periode 2045, merupakan tahapan untuk mencapai reputasi sebagai Kota Dunia untuk, ada 3 poin dalam tahapan ini:

  1. Menjadi kota terdepan di dunia dalam hal daya saing.
  2. 10 besar livable city di dunia.
  3. Mencapai net zero-carbon emission dan 100% energi terbarukan.

Perlu diketahui nama IKN yang sebelumnya merupakan singkatan dari Ibu Kota Negara, kini diubah menjadi Ibu Kota Nusantara. (**)

banner 468x60