WARTANESIA – Bupati Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin baru saja terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Januari 2022 kemarin.
Dari penangkapan itu, terungkap hal lain dari kasus korupsi yang menimpa sang bupati. Ini dibuktikan lewat penemuan kerangkeng di belakang rumah bupati.
Diduga, Bupati Langkat telah melakukan praktek perbudakan modern terhadap pekerja kebun sawit miliknya selama 10 tahun, sejak tahun 2012.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah menuturkan, dugaan tersebut merupakan hasil laporan yang diterima dari masyarakat setempat. Terbit membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya. Penjara itu diduga digunakan sebagai tempat penampungan bagi para pekerja.
“Kerangkeng itu dipakai untuk menampung para pekerja mereka setelah mereka bekerja. Mereka juga tidak punya akses ke mana-mana,” kata Anis Hidayah saat melapor ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022).
Tidak hanya dikurung dalam kerangkeng, para tahanan juga mendapatkan tindak kekerasan. Dari foto yang dibawa Anis dan tim ke Komnas HAM, terlihat salah satu pekerja tampak lebam di bagian wajah.
Para pekerja itu tidak mendapatkan asupan makan yang baik oleh terduga pelaku. Jatah makan hanya diberikan 2 kali dalam sehari. Para pekerja juga tidak diberi gaji atas kerja yang telah dilakukan. Akses komunikasi dengan pihak luar terputus.
“Pada prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang,” tegasnya. (**)