Berkas Perkara Fx Family Dilimpahkan ke Kejati

WARTANESIA – Desas – desus penanganan kasus FX Family yang melibatkan Oknum Kepolisian AY dan Istrinya SB saat ini Berkas Perkara Tindak Pidananya sudah dilimpahkan ke Kejati Gorontalo, Senin (10/01/2022).

Hal ini merupakan komitmen Polda Gorontalo khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang dinahkodai oleh Kombes Pol. Dr. Saut Panggabean Sinaga,SIK.,M.SI dalam menangani permasalahan yang menjadi perhatian publik saat ini.

banner 468x60

Berkas perkara dugaan Tindak Pidana (TP) yang diserahkan tersebut berupa TP Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU.

“Kemarin sore sekitar pukul 14.00 Wita Penyidik Ditreskrimsus telah menyerahkan berkas perkara tahap I secara terpisah (2 berkas) atas dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai Investasi bodong dengan tersangka AY selaku owner FX Family dan istrinya SB ke Kejati Gorontalo,” terang Wahyu.

Pasalnya dalam kegiatan penipuan yang dilakukan oleh AY dan Istrinya SB modus yang dilakukan adalah seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skema piramida, dengan janji keuntungan yang fantastis.

“Dalam aksinya tersebut AY dibantu oleh istrinya SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, kita tunggu saja hasil penelitian dari pihak kejaksaan atas berkas perkara tahap I yang sudah diserahkan kemarin sore,” lanjut Wahyu.

Saat ini sendiri, disetiap Polres jajaran Polda Gorontalo telah disediakan Posko Pengaduan sebagai tempat untuk masyarakat yang menjadi korban dapat melapor.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban silakan melapor ke posko yang ada di tiap-tiap Polres, untuk kami tindak lanjuti, mari jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk kita lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman, lakukan cek n ricek ke situs resmi OJK ataupun Bapetti apakah investasi yang akan dipilih tersebut terdaftar ataupun tidak, jangan mudah tergiur dengan iming-imingi janji keuntungan yang diluar kewajaran,” pungkas Wahyu. (Rls)

banner 468x60