WARTANESIA – Tim Bifi Merah Satreskrim Polres Pohuwato, berhasil mengamankan seorang pria inisial FP, asal Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Pohuwato, pada Kamis (6/1/2022).
FP diamankan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang ia lakukan pada Agustus 2021 silam.
Berawal dari laporan warga Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Pohuwato, HI, FP kemudian diamankan di Desa Potanga, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo..
“Pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022, pukul 21.00 WITA, anggota kami mengamankan seorang laki-laki inisial FP, dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda 2 (dua) dengan nomor Polisi DM 2440 DL, di Desa Bulangita,” ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP. Cecep Ibnu Ahmad.
“Ini berawal dari laporan warga dengan nomor LP/B/117/VIII/2021/Res-Phwt, pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 silam,” jelasnya.
Upaya penangkapan FP sebelumnya pernah dilakukan di wilayah Kwandang, Gorontalo Utara. Namun berhasil melarikan diri. Pada penyergapan itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yakni sepeda motor.
“Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim dapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Botomoito, Kabupaten Boalemo. Tim kemudian bergerak ke lokasi. Berkat koordinasi dan bantuan Resmob Polres Boalemo, pelaku berhasil kami amankan,” terang Cecep.
Atas perbuatannya, FP terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. (Lan)