WARTANESIA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo (YLBHIG) Kabupaten Pohuwato, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Marisa, Rabu (05/12/2022).
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Gabriel Siallagan, SH., MH, Ketua YLBHIG Pohuwato, Risno Adam, SH., CPLC, Majelis Hakim, Panitera, serta seluruh staf Pengadilan Negeri dan YLBHIG Pohuwato.
YLBHIG Pohuwato sebagai petahana berhasil mempertahankan statusnya sebagai mitra kerja Pengadilan Negeri dalam penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang dilakukan oleh panitia dari Pengadilan Negeri Marisa.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Gabriel Saillagan, mengajak untuk sama-sama membangun integritas, sinergitas dan loyalitas terhadap masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Negeri Marisa.
Selanjutnya, Seftra Bastian, SH., Selaku Humas Pengadilan Negeri Marisa mengatakan bahwa pengadaan Posbakum ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan MA, nomor 1 tahun 2014.
“Ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Mahkama Agung, nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Makannya setiap pengadilan itu baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, ada pengadaan Pos Bantuan Hukum yang akan melayani masyarakat baik masalah pidana maupun masalah perdata,” jelas Seftra Bastian atau yang kerap disapa Bastian kepada tim wartanesia.
Senada dengan Humas Pengadilan Negeri Marisa, Ketua YLBHIG Pohuwato, Risno Adam, yang saat ini juga diamanatkan sebagai ketua Posbakum Pengadilan Negeri Marisa menjelaskan bahwa pengadaan Posbakum ini sebagai jawaban pada masyarakat kurang mampu untuk dapat diperjuangkan hak hukumnya.
“Tindak lanjut kita antara kerja sama Pengadilan Negeri Marisa dengan YLBHIG Pohuwato yaitu memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang terkait masalah pidana maupun perdata,” ujar Risno.
Selanjutnya Risno menjelaskan mekanisme pengurusan persyaratan bagi masyarakat calon penerima bantuan hukum.
“Mereka dapat mengajukan permohonan, kemudian melengkapi persyaratan sebagai calon penerima bantuan hukum, yaitu ada surat permohonan secara tertulis, foto copy KTP, kemudian ada surat keterangan tidak mampu atau BPJS, atau surat lain yang menerangkan kondisi calon penerima hukum sebagai masyarakat tidak mampu,” lanjut Risno.
Sebelumnya ada sebanyak 3 (tiga) LBH di wilayah Provinsi Gorintalo yang ikut dalam tahapan seleksi pembentukan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Marisa, dan LBHIG Cabang Pohuwato yang sampai pada penadatanganan MoU. (Adv/Rik)