WARTANESIA – Oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, yang juga merupakan seorang trader forex, Aryanto K. Yusuf, akhirnya muncul dan buka suara.
Meski hanya melalui video, trader yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Gorontalo itu membuat pernyataannya.
Dalam video yang beredar melalui sejumlah group Whatsapp pada Sabtu (11/12/2021), pria yang tenar disapa Rinto itu berjanji bakal mengembalikan dana nasabahnya pada bulan Januari tahun 2022 mendatang.
- Baca berita terkait : Trader Forex Oknum Polisi Masuk DPO, Dana Nasabah Makin Tak Jelas?
Tidak hanya pernyataan dalam bentuk video, Aryanto juga membuat pernyataan tertulis tertanggal 10 Desember 2021, yang dibubuhi tanda tangan di atas materai 10.000. Berikut bunyi surat pernyataannya :
Untuk diketahui, Aryanto sendiri merupakan owner Fx Family, sebuah group bisnis trading forex yang belakangan ditetapkan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Akibatnya, ratusan milyar rupiah bahkan disinyalir mencapai triliunan uang nasabah, terancam tak bisa dibayarkan sesuai persentase dan janji bersama yang disepakati. (Lan)