WARTANESIA – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo, Nomor 378/3/X/2021, tentang penetapan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, menjadi acuan untuk daerah-daerah dalam menerapkan SK dimaksud.
Namun beggitu, PDAM Tirta Maleo Pohuwato baru akan merencanakan kenaikan tarif sebagaimana SK Gubernur yang telah diikeluarkan.
Menindaklanjuti hal itu, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga didampingi Assisten Perekonomian, Rusmiyati Pakaya, Kabag Ekonomi, Sunu Hadi Suhandoko melakukan pertemuan dengan Kepala PDAM Tirta Maleo, Hairudin Usman bersama jajaran, yang berempat di Aula PDAM Tirta Maleo, Kamis, (25/11/2021).
Bupati mengakui bahwa, kendala yang dihadapi oleh PDAM dapat dipahami daerah. Terlebih, dengan kondisi yang ada saat ini yakni kerusakan pipa di sejumlah titik, menjadikan sejumlah persoalan yang mau tidak mau harus dihadapi.
“Terkait penyesuaian tarif berdasarkan SK Gubernur, ini juga adalah niat baik kita dalam rangka perbaikan PDAM kedepan. Kami juga berusaha jangan sampai dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh PDAM bisa menjadikan PDAM ini mati suri,” terang Saipul.
“Artinya, penerapan tarif tersebut memang sudah sesuai dengan kebutuhan yang ada dan ini mendasari pada SK Gubernur, dan di gorontalo, kabupaten pohuwato yang belum menerapkan, sehingga upaya penerapannya tahun depan sangat didukung. Dengan harapan semua kebutuhan dan lain sebagainya bisa menjadi perhatian PDAM itu sendiri,” jelasnya melanjutkan.
Sementara itu Assisten Perekonomian, Rusmiyati Pakaya menambahkan, penyesuaian tarif berdasarkan SK Gubernur, sudah sesuai amanah sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.
“Banyaknya operasional yang tidak bisa dilaksanakan akibat persoalan yang dihadapi oleh PDAM. Olehnya, sebelum aturan ini dijalankan perlu ada sosialisasi yang melibatkan para camat, kades serta pimpinan OPD. Waktu yang tersisa ini kiranya bisa dikebut sehingga penerapan tarif untuk tahun depan bisa dilaksanakan,” tukas Rusmiyati. (Wan)