Kabag Hukum dan DPMD Pohuwato : Gaji Mantan Kades Maleo Harus Dibayarkan, Karena . . .

WARTANESIA – Terkait persoalan gaji mantan Kades Maleo, Kecamatan Popayato Timur, Sofyan Ampue, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) secara tegas menginstruksikan Pemdes Maleo untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Ini dikatakan Kepala Dinas PMD, Musna Giasi, melalui Sekretarisnya, Alfred Anwar, Minggu (31/10/2021). “Gaji itu masuk skala prioritas dan tidak boleh digeser-geser, termasuk refocusing covid. Tidak boleh, harus dibayarkan. Terkait status mantan Kades sebagai terperiksa waktu itu, yang bersangkutan kan belum diputus bersalah secara sah lewat proses hukum, maka selama itu dia berhak menerima gajinya sebagai kepala desa,” kata Alfred.

banner 468x60

Senada dengan Alfred, Kabag Hukum Pemda Pohuwato, Muslimin Nento mengatakan bahwa, persoalan gaji merupakan hak yang harus diterima oleh setiap aparat, baik dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.

“Setahu kami, terkait gaji itu kan dia skala prioritas yang sudah dibahas dan ditetapkan untuk waktu satu tahun. Jadi tidak bisa disorong atau digeser. Itu hak. Tekhnisnya ada di Dinas PMD dan mereka lebih tahu soal itu,” ungkap Muslimin.

Baca berita terkait :

Dikonfirmasi, Kepala Desa Maleo, Risman Sino mengatakan bahwa, pihaknya sudah menyerahkan gaji mantan Kades Maleo, Soyan Ampue, namun yang bersangkutan menolak.

“Gaji itu bukan disorong, hanya saja pada saat itu ada refocusing 40 persen. Semua desa itu direfocusing dan dikembalikan ke Pemda. Memang pada saat itu, kita sudah mau bayarkan, hanya saja yang bersangkutan menyampaikan tidak usah dibayarkan karena akan terpotong di Bank Sulut,” jelas Risman.

“Nanti kita akan kita koordinasi dengan Pemda, karena ini sudah lewat masa anggarannya. Namun waktu itu kita sudah bayarkan kurang lebih 9 juta rupiah, di luar 3 bulan itu. Makanya kita akan koordinasi lagi kaitan dengan itu,” tukas Risman.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Maleo, Kecamatan Popayato Timur, Sofyan Ampue, mempertanyakan haknya sebagai kepala desa, yang belum terbayarkan, selama dirinya menjabat Kepala Desa Maleo.

Melalui sang istri, Vivi Darman, dirinya meminta kejelasan Pemerintah Desa Maleo, dalam hal ini melalui Kepala Desa Maleo, Risman Sino, untuk menyelesaikan pembayaran gajinya.

“Jadi suami saya dinonaktifkan, itu gajinya selama satu tahun ditahan. Terhitung sejak Bulan Oktober 2019 sampai September 2021. Kami sudah mengeluhkan hal ini ke kecamatan, tapi diserahkan lagi ke desa. Dari desa kata penjabat itu (Risman Sino, Plh Kades Maleo) katanya dialihkan ke covid termasuk gaji suami saya,” kata Vivi kepada media ini, Rabu (27/10/2021).

“Kami tadinya sudah mau lapor polisi, tapi ditahan oleh Plh Kades. Katanya jangan dulu lapor polisi. Akan dikasih gaji itu tapi baru tiga bulan. Nah sisanya sampai sekarang belum dibayarkan. Suami saya terlibat masalah. Namun, setahu saya pak, sebelum ada putusan inkrah pengadilan, maka selama itu, hak suami saya masih tetap ada.” sambungnya. (Lan)

banner 468x60