WARTANESIA – Menyikapi maraknya korban pinjaman online (Pinjol), Kapolda Gorontalo, Irjen Pol.Akhmad Wiyagus,SIK.,M.SI.,M.M memerintahkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo, membuka hotline layanan pengaduan masyarakat. Ini dikatakan Wiyagus, saat acara silaturahmi dengan para Rektor se-Propinsi Gorontalo, di Polda Gorontalo pada Jum’at (22/10/2021).
“Terkait isu yang saat ini berkembang dan meresahkan masyarakat yakni pinjaman online, saya sudah perintahkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus segera menyiapkan Hotline pengaduan masyarakat, tidak hanya melayani masalah pinjaman online saja tetapi juga masalah investasi illegal,” kata Wiyagus.
Sebelumnya, dalam kegiatan itu, beberapa rektor menyampaikan permasalahan yang terjadi di kampus khususnya terkait pinjaman online, salah satunya Rektor Universitas Bina Mandiri, Dr. Hj, Titin Dunggio, M.Si.,M.Kes. Di mana menurutnya, persoalan Pinjol sudah merebak di kampus-kampus bahkan ada yang menjadi korban.
“Persoalan Pinjaman Online sudah sangat meresahkan, hal ini juga kami alami dilingkungan kampus dimana ada yang menjadi korban. Pinjam hanya puluhan juta namun tagihannya hingga ratusan juta, mohon kiranya hal ini bisa disikapi oleh Polda Gorontalo,” kata Titin.
Selain itu, ada diantara rektor yang hadir yang mengeluhkan dijadikannya nama dosen sebagai penjamin dalam pinjaman online tersebut. Padahal yang bersangkutaan tidak pernah berhubungan dengan pinjaman online.
Menindaklanjuti perintah Kapolda Gorontalo dalam menjawab keluhan yang disampaikan para Rektor, Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Deni Okvianto,SIK.,M.H telah menyiapkan Hotline pengaduan Pinjol dan juga Investasi illegal.
“Atas perintah Kapolda, kami sudah membuat hotline layanan pengaduan Pinjol dan investasi illegal di nomor 081244110707. Di nomor tersebut bisa untuk telpon dan juga WA, selain itu kami juga siapkan akun facebook dengan nama akun pengaduan pinjol di link https://www.facebook.com/profile.php?id=100073740655698. Silahkan bagi masyarakat yang menjadi korban baik pinjaman online ataupun investasi illegal silakan laporkan, dan kami siap untuk menindaklanjutinya,” terang Deni.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, terutama internet yang banyak menawarkan berbagai macam investasi dan juga pinjaman online.
“Saat ini hampir seluruh masyarakat memiliki smartphone yang bisa mengakses internet, kita sering menerima iklan penawaran baik itu investasi , pinjaman online, hingga judi online. Hal tersebut menjadi konsekuensi yang harus kita hadapi di era digital saat ini,” harap Wahyu.
“Diperlukan sikap yang bijak dan hati-hati menghadapi itu semua, jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan dan lakukan cek melalui situs atau hotline resmi setiap akan berinvestasi ataupun melakukan transaksi Pinjol melalui Satgas Waspada Investasi OJK, dan bagi masyarakat propinsi Gorontalo yang merasa menjadi korban atas pinjaman online ataupun investasi illegal silakan melapor, Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah menyiapkan Hotline pengaduan di nomor 081244110707 dan juga akun FB pengaduan online,” terang Wahyu. (Rls)