WARTANESIA – Seorang warga Desa Soginti, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, SA alias Pulu (42), diamankan oleh Team Black Panther, Sat Reskrim Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Jumat (15/10/2021) pekan kemarin.
Penangkapan SA berawal dari laporan warga Desa Tana Ronto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parimo, M. Farid, yang berprofesi sebagai Imam Masjid.
“Penangkapan terhadap SA berawal dari laporan warga yang kehilangan mixer audio masjid. Tim Black Panther Sat Reskrim Polres Parimo kemudian melakukan patroli di seputaran wilayah hukum Polres Parimo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono, SH.,S.I.K., melalui Banit Opsnal, Bripka Andi Gunawan, Kamis (21/10/2021).
“Pada saat melakukan patroli itu, kami melihat ada sepeda motor terparkir di depan Masjid Jami Nurul Fallah. Tim berusaha mencari pemilik motor yang terparkir di depan Masjid dan masuk ke area Masjid, dan mendapat Lk. SA alias Pulu tergesa-gesa ke luar dari dalam masjid dan sempat berkata kepada salah satu anggota buser baapa kau (siapa kamu),” urainya.
Merasa ada gelagat mencurigakan, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SA dengan menggeledah sepeda motornya. Dari penggeledahan tersebut, tim kepolisian menemukan mixer audio, power, ampli, spiker dan dispenser.
“Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap Lk. SA alias Pulu, dan dia mengakui kalau ia mencuri barang tersebut dari masjid di wilayah Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu,” jelas Bripka Andi.
“Dari pengembangan yang dilakukan, terungkap bahwa SA ini telah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2019, dengan modus berpura-pura sholat. Dari pengakuannya, ada sebanyak 20 titik pencurian di Tojo Una-una, Parimo 11 titik, di Palu tidak terhitung karena pelaku lupa, di Kabupaten Boalemo 2 titik, semuanya rumah ibadah (Masjid dan Gereja). Semua hasil curian yang dilakukan oleh SA, dibawa ke Provinsi Gorontalo, Pohuwato dan Boalemo, untuk dijual.”
“Berkat kerja sama antara Polres Parimo dan Polres Pohuwato, hari ini kami menjemput sejumlah barang bukti di wilayah Kecamatan Paguat, yang sebelumnya sudah dibawa oleh SA ke Pohuwato,” urai Bripka Andi Gunawan.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil curian yang dilakukan SA berupa mixer audio, sound sistem, uang celengan masjid sebesar Rp125.800, dan puluhan meter karpet masjid yang terbagi dalam beberapa gulungan.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 363 ayat 3, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. (Lan)