WARTANESIA – Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono,SH,S.IK,MH., menyampaikan bahwa, dalam melaksanakan tugas Operasi Patuh Otanaha 2021, pihak kepolisian tidak dibenarkan melakukan pemaksaan terhadap warga untuk melakukan vaksinasi, jika kedapatan belum memiliki kartu vaksin.
“Gak ada itu (pemaksaan), yang ada kita arahkan. Tetap kita periksa semua kelengkapan berkendara, termasuk kartu vaksin. Kalau ada yang belum divaksin, ya kita himbau dan arahkan untuk divaksin. Kami berharap warga dapat melakukan vaksin, agar tercipta kekebalan kelompok atau herd immunity,” ungkap Joko Kamis (23/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian Polres Pohuwato, melalui Kasat Lantas, Iptu Komang Saptapramana, Rabu (22/9/2021) mengatakan bahwa, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pemaksaan terhadap warga yang terjaring Operasi Patuh Otanaha 2021, agar disuntik vaksin, jika tidak bisa menunjukan kartu vaksin.
“Bukan cuma yang melanggar, biar yang lengkap kita tanya, ‘sudah vaksin atau belum’. Semua, pokoknya yang melintas lalu lalang kita cek surat-surat lengkap nda, (kalau) surat-surat lengkap kita tanya ‘sudah divaksin apa belum pak?’, petunjuk dari pimpinan Kapolda, Forkompinda, hasil ini seluruh masyarakat se-Gorontalo ini wajib vaksin,” kata Kasat Lantas Polres Pohuwato, Iptu Komang Saptapramana, Rabu (22/9/2021).
- Baca berita terkait : Hasil Pemeriksaan Layak, Warga Tidak Punya Kartu Vaksin Bakal Dipaksa Suntik Vaksin
Meskipun pada pelaksanaannya kata Komang, penentuan layak dan tidak seseorang dapat divaksin yakni melalui proses pemeriksaan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan.
Namun menurut dia, jika di lapangan ditemukan ada pengendara yang belum melakukan vaksin dan tidak memiliki kartu vaksin, pihaknya akan melakukan cara pemaksaan.
“Harus dipaksa, kalau nda dipaksa nda mau. Kalau melanggar (kelengkapan kendaraan). (Kalau melanggar) ambil surat-surat, surat KTP pertama, periksa (sudah) vaksin atau tidak, kalau layak divaksin kalau tidak nda (divaksin),” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Komang pun mengatakan bahwa, jika nanti ada masyarakat yang komplain, ia menyarankan untuk melakukan komplain ke Kapolda Gorontalo. “Jadi kalau ada komplain nanti (ke) Kapolda, petunjuk begitu, perintah Kapolda,” ucapnya. (Lan)