WARTANESIA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato akhirnya menetapkan sejumlah wilayah, untuk tidak menggelar sholat Idul Adha 1442, yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) besok.
Penetapan tersebut dikeluarkan pemerintah daerah dalam bentuk surat edaran Bupati Pohuwato, nomor : 800/BPBD/78/VII/2021, yang ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, tertanggal 16 Juli 2021.
Adapun sejumlah wilayah yang dihimbau untuk tidak melaksanakan sholat Idul Adha berjamaah di masjid yaitu daerah yang masuk dalam kategori zona merah dan orange yakni, Kecamatan Popayato Barat, meliputi Desa Molosipat dan Persatuan, Desa Marisa di Kecamatan Popayato Timur, Kecamatan Lemito, meliputi Desa Kenari dan Lomuli, Kecamatan Marisa yakni Desa Marisa Utara dan Marisa Selatan, serta Desa Buntulia Barat di Kecamatan Duhiadaa.
Berikut bunyi surat edaran Bupati Pohuwato, terkait panduan pelaksanaan malam takbiran, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1442 hijriah :