WARTANESIA – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, menghadiri Rapat Paripurna ke-10, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tahun 2020, dan Penjelasan Atas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang berlansgung di Gedung DPRD Pohuwato, Selasa (22/6/2021).
Dikatakan Suharsi, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), telah mengacu pada peraturan pemerntah nomor 71 tahun 2010, dimana laporan keuangan itu terdiri dari laporan realisasi anggaran, (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL), neraca, laporan operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda ini telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Pohuwato, dengan demikian telah memenuhi aspek normativ, kepatutan dan kewajaran,” ungkap Suharsi.
Lanjut Wabup, di hari yang sama, pihaknya akan menyampaikan laporan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, yang merupakan pertanggungjawaban dari seluruh APBD yang dilaksanakan selama tahun 2020.
Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2020.
“Dengan kerja keras kita dalam melakukan pembenahan-pembenahan pengelolaan keuangan daerah selama ini, LKPD TA 2020 untuk kedelapan kalinya telah mendapatkan opini BPK RI, wajar tanpa pengecualiab (WTP),” kata Suharsi.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan dokumen rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2020, oleh Wabup Suharsi Igirisa, kepada Ketua DPRD Nasir Giasi. (wan)